PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN...
Pasal 94
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dapat menggunakan alat bantu elektronik atau komputer, dan dapat dilengkapi dengan penggunaan Situng. (2) PPK dapat menggunakan formulir Model DAA1.Plano- PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota dan formulir Model DA1.Plano-PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota ukuran plano yang telah dicetak atau menggunakan LCD projector untuk keperluan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara. (3) PPK dalam menggunakan formulir Model DA-KPU dan Model DAA1-PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota serta formulir Model DA1- PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota dapat menggunakan instrumen dengan format yang telah ditentukan oleh KPU.
