PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN...
Pasal 93
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan untuk Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pemilu anggota DPR, dan Pemilu anggota DPD. (2) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Provinsi Aceh dan Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh dilaksanakan untuk Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil
dan seluruh Partai Politik termasuk Partai Politik Lokal.
