Pasal 92
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal pada saat proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara terdapat calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang: a. meninggal dunia; b. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota; c. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau d. terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kampanye Pemilu, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, KPU tidak mengikutsertakan calon tersebut dalam penyusunan peringkat suara sah terbanyak dan menuangkan ke dalam catatan kejadian khusus.
