Pasal 91
BAB 9 — PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
(1) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pasangan Calon dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara secara
nasional oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) huruf a kepada Mahkamah Konstitusi. (2) Pengajuan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN oleh KPU. (3) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara secara nasional oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf f, kepada Mahkamah Konstitusi. (4) Pengajuan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak pengumuman penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional oleh KPU. (5) Penyelesaian perselisihan hasil Pemilu yang diajukan oleh Peserta Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
