Pasal 90
BAB 9 — PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
(1) Perselisihan hasil Pemilu merupakan perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara secara nasional yang meliputi Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (2) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perselisihan penetapan perolehan suara yang mempengaruhi: a. terpilihnya Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. perolehan kursi Partai Politik; c. terpilihnya anggota DPR; d. terpilihnya anggota DPD; e. terpilihnya anggota DPRD Provinsi; atau f. terpilihnya anggota DPRD Kabupaten/Kota;
