PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN...
Pasal 89
BAB 8 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA ULANG
(1) Apabila dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang luar negeri di KPU, Saksi dan/atau Bawaslu menyampaikan keberatan atas perbedaan jumlah suara pada formulir Model DA1-PPWP
LN, dan/atau Model DA1-DPR LN yang diterima PPLN, KPU melakukan pengecekan formulir Model C1-PPWP LN, dan/atau Model C1-DPR LN. (2) Apabila berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti terdapat kekeliruan, KPU melakukan pembetulan data pada dokumen rekapitulasi di tingkat nasional dan mencatat pada formulir Model DD2-KPU.
