PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN...
Pasal 88
BAB 8 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA ULANG
(1) Apabila dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang tingkat nasional, Saksi dan/atau Bawaslu menyampaikan keberatan atas perbedaan jumlah suara pada formulir Model DC1-PPWP, Model DC1-DPR, dan/atau Model DC1-DPD yang diterima KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU melakukan pengecekan formulir Model DC1-PPWP, Model DC1-DPR, dan/atau Model DC1-DPD. (2) Apabila berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti terdapat kekeliruan, KPU melakukan pembetulan data pada dokumen rekapitulasi tingkat nasional dan mencatat pada formulir Model DD2-KPU.
