Pasal 87
BAB 8 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA ULANG
(1) Apabila dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang tingkat provinsi, Saksi dan/atau Bawaslu Provinsi menyampaikan keberatan atas perbedaan jumlah suara pada formulir Model DB1-PPWP, Model DB1-DPR, Model DB1-DPD, Model DB1-DPRD Provinsi, dan/atau Model DB1-DPRD Kab/Kota yang diterima KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan pengecekan formulir Model DB1- PPWP, Model DB1-DPR, Model DB1-DPD, Model DB1-DPRD Provinsi. (2) Apabila berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti terdapat kekeliruan, KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan pembetulan data pada dokumen rekapitulasi tingkat provinsi dan mencatat pada formulir Model DC2-KPU.
