Pasal 86
BAB 8 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA ULANG
(1) Apabila dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang tingkat kabupaten/kota, Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan keberatan atas perbedaan jumlah suara pada formulir Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, dan/atau Model DA1-DPRD Kab/Kota yang diterima KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pengecekan formulir Model DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, dan/atau Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota. (2) Apabila berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti terdapat kekeliruan, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pembetulan data pada dokumen rekapitulasi tingkat kabupaten/kota dan mencatat pada formulir Model DB2-KPU.
