Pasal 85
BAB 8 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA ULANG
(1) Apabila dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang tingkat kecamatan, Saksi dan/atau Panwaslu Kecamatan menyampaikan keberatan atas perbedaan jumlah suara pada formulir Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan/atau Model C1-DPRD Kab/Kota yang diterima PPK, PPK melakukan pengecekan formulir Model C1.Plano-PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD, Model C1.Plano-DPRD Provinsi, dan/atau Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota.
(2) Apabila dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang di luar negeri, Saksi dan/atau Panwaslu LN menyampaikan keberatan atas perbedaan jumlah suara pada formulir Model C1-PPWP LN, dan/atau Model C1-DPR LN yang diterima PPLN, PPLN melakukan pengecekan formulir Model C1.Plano- PPWP LN, dan/atau Model C1.Plano-DPR LN. (3) Apabila berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti terdapat kekeliruan, PPK melakukan pembetulan data pada dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat kecamatan dan mencatat pada formulir Model DA2-KPU. (4) Apabila berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbukti terdapat kekeliruan, PPLN melakukan pembetulan data pada dokumen rekapitulasi di PPLN dan mencatat pada formulir Model DA2-KPU LN.
