PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN...
Pasal 84
BAB 8 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA ULANG
Dalam hal terjadi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang yang disebabkan oleh kerusuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf f, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilaksanakan paling lambat 5 (lima) Hari setelah hari Pemungutan Suara berdasarkan keputusan PPK, PPLN, KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh.
