PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN...
Pasal 83
BAB 8 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA ULANG
(1) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1), Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, Panwaslu LN dapat mengusulkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang di PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh atau PPLN yang bersangkutan. (2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dan selesai pada tanggal pelaksanaan rekapitulasi.
