Pasal 82
BAB 8 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA ULANG
(1) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPLN dapat diulang, dalam hal terjadi keadaan sebagai berikut: a. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan secara tertutup; b. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya; c. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas; d. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas; e. Saksi, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu LN, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara secara jelas; f. kerusuhan yang mengakibatkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tidak dapat dilanjutkan; g. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan di luar tempat atau waktu yang telah ditentukan; atau h. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan. (2) Selain keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara diulang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
(3) Ketentuan mengenai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi berlaku mutatis mutandis terhadap Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
