Pasal 81
BAB 7 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA SECARA NASIONAL
(1) Saksi dan/atau Bawaslu dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Penghitungan Perolehan Suara kepada KPU apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi dan/atau Bawaslu, KPU wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan Model DC1-PPWP, Model DC1- DPR, Model DC1-DPD, Model DA1-PPWP LN, dan/atau Model DA1-DPR LN. (3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi dan/atau Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, KPU seketika melakukan pembetulan. (4) Pembetulan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam formulir Model DC1-PPWP, Model DC1-DPR, Model DC1-DPD, Model DA1-PPWP LN, dan/atau Model DA1- DPR LN dan dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model DD2-KPU. (5) Ketua KPU dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPU meminta pendapat dan rekomendasi Bawaslu yang hadir. (7) KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu yang telah ditetapkan. (8) KPU wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu pada formulir Model DD2-KPU. (9) KPU memberi kesempatan kepada Saksi, pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara. (10) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat berupa video atau foto.
