Pasal 80
BAB 7 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA SECARA NASIONAL
(1) KPU segera melakukan pindai (scan) dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat nasional melalui Situng untuk diumumkan, yang meliputi: a. formulir Model DD-KPU; b. formulir Model DD1-PPWP; c. formulir Model DD1-DPR; d. formulir Model DD1-DPD; e. keputusan KPU terkait Penetapan Hasil Pemilu PRESIDEN dan Waki PRESIDEN; f. keputusan KPU terkait Penetapan Hasil Pemilu anggota DPR; g. keputusan KPU terkait Penetapan Hasil Pemilu anggota DPD; h. keputusan KPU terkait Penetapan Hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi; dan i. keputusan KPU terkait Penetapan Hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. (2) Pindai (scan) dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada hari yang sama setelah Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara selesai. (3) KPU mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat nasional pada: a. ditempat yang mudah diakses oleh masyarakat; b. media massa; dan/atau c. laman di KPU.
