Pasal 95
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat membuka kotak suara untuk mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilu. (2) Pembukaan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka dengan ketentuan: a. berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota dan Kepolisian setempat dalam pelaksanaan pembukaan kotak suara; b. mengeluarkan formulir yang digunakan sebagai alat bukti di persidangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. menggandakan formulir yang digunakan sebagai alat bukti di persidangan; d. memasukkan kembali formulir asli yang telah selesai digandakan ke dalam kotak suara dan dikunci/digembok seperti semula;
e. melegalisasi fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf c di kantor pos; dan f. membuat berita acara pembukaaan kotak suara yang ditandatangani oleh Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
