PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN...
Pasal 9
BAB 3 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KECAMATAN
(1) PPK melaksanakan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setelah menerima kotak suara tersegel dari PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4). (2) PPK menyusun jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membagi jumlah kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kerja PPK. (3) Penyusunan jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan agar Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan.
