Pasal 10
BAB 3 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KECAMATAN
(1) PPK wajib menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dimulai. (2) Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dicantumkan ketentuan sebagai berikut: a. hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; b. tempat pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;
c. jadwal acara pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di PPK pada wilayah kerja PPK; d. masing-masing peserta Pemilu dapat mengajukan Saksi paling banyak 2 (dua) orang; e. dalam hal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan secara paralel, Peserta Pemilu dapat menghadirkan Saksi paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap kelompok yang bertugas secara bergantian; f. setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu; g. Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh:
- Pasangan Calon atau Tim Kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat diatasnya, untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
- Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat diatasnya, untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; dan
- calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD. h. peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara harus hadir tepat waktu. (3) Peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh: a. Saksi; b. Panwaslu Kecamatan; dan c. PPS dan sekretariat PPS. (4) Dalam hal Saksi dan/atau Panwaslu Kecamatan tidak hadir dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan tetap dilanjutkan. (5) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dapat dihadiri oleh pemantau Pemilu, masyarakat, dan/atau instansi terkait.
(6) Dalam hal terdapat perselisihan hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat TPS, PPK dapat menghadirkan ketua atau anggota KPPS sebagai peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
