Pasal 11
BAB 3 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KECAMATAN
(1) Ketua PPK melakukan pembagian tugas kepada anggota PPK, sekretariat PPK, ketua PPS, anggota PPS, dan sekretariat PPS. (2) Pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ketua PPK memimpin rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; b. sekretariat PPK dibantu sekretariat PPS bertugas:
- menyiapkan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain, dan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kecamatan; dan
- mencatat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam formulir Model DAA1- PPWP, Model DAA1-DPR, Model DAA1-DPD, Model DAA1-DPRD Provinsi, Model DAA1-DPRD Kab/Kota, dan Model DAA1.Plano-PPWP, Model DAA1.Plano-DPR, Model DAA1.Plano-DPD, Model DAA1.Plano-DPRD Provinsi, dan Model DAA1.Plano-DPRD Kab/Kota untuk Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di TPS dalam wilayah desa/kelurahan dan formulir Model DA1-PPWP, Model DA1- DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, Model DA1-DPRD Kab/Kota, dan
Model DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, dan Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota untuk Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kecamatan; c. anggota PPK dibantu ketua PPS atau anggota PPS bertugas membacakan formulir Model C-KPU berhologram dan Model C1-PPWP berhologram, Model C1-DPR berhologram, Model C1-DPD berhologram, Model C1-DPRD Provinsi berhologram, Model C1-DRPD Kab/Kota berhologram, dan Model C2-KPU untuk pelaksanaan rekapitulasi setiap TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain dan formulir Model DAA1-PPWP, Model DAA1-DPR, Model DAA1-DPRD Provinsi, dan Model DAA1-DPRD Kab/Kota untuk pelaksanaan rekapitulasi setiap kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kecamatan.
