PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN...
Pasal 12
BAB 3 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KECAMATAN
(1) PPK menyiapkan perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), paling lambat 1 (satu) Hari sebelum rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dimulai. (2) Perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ruang rapat; b. formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di kecamatan;
c. kotak suara tersegel yang berisi dokumen pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara di TPS; d. kotak suara kosong yang ditempel stiker sesuai jenis kegunaannya untuk menampung:
- Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS formulir Model C-KPU, keberatan Saksi dan/atau catatan kejadian khusus formulir Model C2-KPU dan tanda terima salinan Berita Acara dan Sertifikat formulir Model C5-KPU;
- Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara di TPS setiap jenis Pemilu formulir Model C1- PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/ DPRD Kab/Kota berhologram;
- Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain setiap jenis pemilu formulir Model DAA1- PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/ DPRD Kab/Kota dan Model DAA1-PPWP/DPR/DPD/ DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota Plano;
- Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap desa atau sebutan lain/kelurahan dalam wilayah kecamatan formulir Model DA-KPU, Model DA1- PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/ Kota, Model DA2-KPU, Model DA.TT-KPU, dan Model DA.DH-KPU; dan
- Daftar Pemilih dan daftar hadir di TPS formulir Model A3-KPU, Model A.4-KPU, Model A.DPK- KPU, Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU, dan Model C7.DPK-KPU. e. perlengkapan lainnya.
