PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN...
Pasal 8
BAB 2 — PENYAMPAIAN DAN PENERIMAAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA
(1) KPPSLN menyerahkan kotak suara tersegel beserta salinan berita acara dan sertifikat hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada PPLN. (2) Penyampaian kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. (3) Setelah menerima kotak suara tersegel dari KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPLN membuat berita acara dengan menggunakan formulir Model DA.BAST-KPU. (4) PPLN wajib menyimpan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.
