Pasal 7
BAB 2 — PENYAMPAIAN DAN PENERIMAAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA
(1) KPPS menyampaikan kotak suara yang tersegel beserta salinan berita acara dan sertifikat hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada PPS untuk diteruskan kepada PPK. (2) Penyampaian kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. (3) Setelah menerima kotak suara tersegel dari KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPS membuat surat pengantar penyampaian kotak suara tersegel yang
berisi berita acara dan sertifikat hasil penghitungan di TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain, dengan menggunakan formulir Model D-KPU, dan meneruskan kotak suara tersegel dari KPPS kepada PPK. (4) Setelah menerima kotak suara dari PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK membuat berita acara dengan menggunakan formulir Model DA.BAST-KPU. (5) PPK wajib menyimpan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.
