PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN...
Pasal 76
BAB 7 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA SECARA NASIONAL
(1) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipimpin oleh ketua dan anggota KPU dan dihadiri oleh peserta rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3).
(2) Ketua dan anggota KPU membuka rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketua KPU memberikan penjelasan mengenai: a. agenda rapat; dan b. tata cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat nasional.
