Pasal 77
BAB 7 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA SECARA NASIONAL
(1) KPU melakukan rekapitulasi dengan langkah sebagai berikut: a. menyiapkan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73; b. membuka sampul tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf c dan huruf d; c. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas jumlah Pemilih, data pengguna hak pilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model DC1-PPWP, Model DC1-DPR, Model DC1-DPD, serta formulir DA1-PPWP LN, dan Model DA1-DPR LN; d. membacakan keberatan Saksi dan/atau catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat provinsi dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara oleh PPLN yang tertuang dalam formulir Model DC2-KPU dan Model DA2-KPU LN pada saat proses rekapitulasi di tingkat nasional dan status penyelesaiannya; e. mencatat hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf d ke dalam formulir Model DD1-PPWP, Model DD1-DPR, dan Model DD1-DPD; f. membuat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam formulir Model DD2-KPU;
g. dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, KPU mencatat dalam formulir Model DD2-KPU dengan kalimat NIHIL; dan h. membuat berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara luar negeri oleh KPU dalam formulir Model DD-KPU. (2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berurutan, dimulai dari Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu luar negeri dan dilanjutkan dengan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu dalam negeri. (3) Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: a. untuk Pemilu luar negeri:
- dilakukan berurutan berdasarkan jenis Pemilu, yaitu dimulai dari Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan Pemilu anggota DPR; dan
- dilakukan berurutan dimulai dari PPLN pertama sampai dengan PPLN terakhir dalam wilayah perwakilan Republik INDONESIA; dan b. untuk Pemilu dalam negeri:
- dilakukan berurutan berdasarkan jenis Pemilu, yaitu dimulai dari Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pemilu anggota DPR dan Pemilu anggota DPD; dan
- dilakukan berurutan dimulai dari provinsi pertama sampai dengan provinsi terakhir dalam wilayah negara. (4) Hasil rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, digabungkan ke dalam rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu dalam negeri untuk Dapil Daerah Khusus Ibukota Jakarta II.
