PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN...
Pasal 75
BAB 7 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA SECARA NASIONAL
(1) Sampul tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf c dan huruf d diterima oleh KPU setelah pelaksanaan rekapitulasi di KPU Provinsi/KIP Aceh dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara luar negeri oleh PPLN. (2) KPU membuat berita acara penerimaan sampul tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf d dengan menggunakan formulir Model DD.BAST-KPU. (3) KPU wajib menyimpan Sampul tersegel yang memuat Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.
