Pasal 74
BAB 7 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA SECARA NASIONAL
Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf e terdiri atas: a. sampul kertas; b. segel Pemilu; c. spidol; d. pena bolpoin (ballpoint); e. lem perekat; f. alat tulis kantor, termasuk komputer dan LCD projector apabila ada; g. Berita Acara Penerimaan hasil rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Provinsi menggunakan formulir Model DD.BAST-KPU;
h. Tanda Terima Salinan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional menggunakan formulir Model DC.TT-KPU; i. Surat Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada Saksi dan Bawaslu menggunakan formulir Model DD.UND-KPU; dan j. daftar hadir peserta rapat menggunakan formulir Model DD.DH-KPU.
