PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN...
Pasal 68
BAB 7 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA SECARA NASIONAL
(1) KPU melaksanakan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setelah menerima sampul tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a dan Pasal 35 ayat (3) dari: a. KPU Provinsi/KIP Aceh; dan b. PPLN melalui kelompok kerja Pemilu LN. (2) KPU menyusun jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penyusunan jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan agar Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan.
