Pasal 67
BAB 6 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI PROVINSI
(1) Saksi dan/atau Bawaslu Provinsi dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada KPU Provinsi/KIP Aceh apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal terdapat keberatan dari Saksi dan/atau Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model DB1-PPWP, Model DB1-DPR, Model DB1- DPD, Model DB1-DPRD Provinsi.
(3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi/Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, KPU Provinsi/KIP Aceh seketika melakukan pembetulan. (4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam formulir Model DB1-PPWP, Model DB1-DPR, Model DB1-DPD, dan/atau Model DB1-DPRD Provinsi serta dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model DC2-KPU. (5) Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPU Provinsi/KIP Aceh meminta pendapat dan rekomendasi Bawaslu Provinsi yang hadir. (7) KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang telah ditetapkan. (8) Dalam hal rekomendasi Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan pada akhir rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, KPU Provinsi/KIP Aceh mencatat sebagai kejadian khusus pada formulir Model DC2-KPU untuk ditindaklanjuti dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Nasional. (9) KPU Provinsi/KIP Aceh bersama Bawaslu Provinsi dan Saksi, menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan Bawaslu Provinsi. (10) KPU Provinsi/KIP Aceh wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada formulir Model DC2-KPU. (11) KPU Provinsi/KIP Aceh memberi kesempatan kepada Saksi, Bawaslu Provinsi, pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi.
(12) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat berupa foto atau video.
