Pasal 69
BAB 7 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA SECARA NASIONAL
(1) KPU wajib menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dimulai. (2) Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dicantumkan ketentuan mengenai:
a. hari, tanggal, dan waktu rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; b. tempat pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; c. jadwal acara pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di KPU; d. jumlah Saksi untuk setiap Peserta Pemilu paling banyak 4 (empat) orang dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) orang sebagai peserta Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; e. setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu; f. Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh:
- Pasangan Calon atau Tim Kampanye Pasangan Calon tingkat nasional untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
- Pimpinan Partai Politik tingkat pusat untuk Pemilu anggota DPR; dan
- calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD; dan g. peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara harus hadir tepat waktu. (3) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh: a. Saksi; b. Bawaslu; c. KPU Provinsi/KIP Aceh; dan d. kelompok kerja Pemilu LN. (4) Dalam hal Saksi dan/atau Bawaslu tidak hadir dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tetap dilanjutkan.
(5) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dapat dihadiri oleh pemantau Pemilu, masyarakat, dan instansi terkait.
