Pasal 62
BAB 6 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI PROVINSI
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan langkah sebagai berikut: a. menyiapkan formulir rekapitulasi tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58; b. membuka sampul tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf c; c. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah Pemilih, data pengguna hak pilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model DB1-PPWP, Model DB1-DPR, Model DB1-DPD, dan Model DB1- DPRD Provinsi; d. membacakan keberatan Saksi dan/atau catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota yang tertuang dalam formulir Model DB2-KPU pada saat proses rekapitulasi di tingkat provinsi dan status penyelesaiannya; e. mencatat hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf d ke dalam formulir Model DC1-PPWP, Model DC1-DPR, Model DC1-DPD, dan Model DC1- DPRD Provinsi; f. membuat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi dalam formulir Model DC2-KPU; g. dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi, KPU Provinsi/KIP Aceh mencatat dalam formulir Model DC2-KPU dengan kalimat NIHIL; dan h. membuat berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi dalam formulir Model DC-KPU. (2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berurutan dimulai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi pada tingkat kabupaten/kota pertama sampai dengan kabupaten/kota terakhir dalam wilayah kerja provinsi.
