PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN...
Pasal 61
BAB 6 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI PROVINSI
(1) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dipimpin oleh ketua dan anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, dan dihadiri oleh peserta rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3). (2) Ketua dan anggota KPU Provinsi/KIP Aceh membuka rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh memberikan penjelasan mengenai: a. agenda rapat; dan b. tata cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi.
