PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN...
Pasal 60
BAB 6 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI PROVINSI
(1) Sampul tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf c dari seluruh KPU/KIP Kabupaten/Kota diterima oleh KPU Provinsi/KIP Aceh setelah pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh membuat berita acara penerimaan sampul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir Model DC.BAST-KPU. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menyimpan sampul tersegel yang memuat Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.
