Pasal 59
BAB 6 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI PROVINSI
(1) Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. sampul kertas untuk hasil rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat provinsi; b. segel Pemilu; c. spidol; d. pena bolpoin (ballpoint); e. lem perekat; f. alat tulis kantor, termasuk komputer dan LCD projector apabila ada; g. Berita Acara Penerimaan hasil rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten/Kota menggunakan formulir Model DC.BAST-KPU; h. Tanda Terima Salinan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi menggunakan formulir Model DC.TT-KPU;
i. Surat Pengantar penyampaian Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi kepada KPU menggunakan formulir Model DC.SP-KPU; j. Surat Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada Saksi dan Bawaslu Provinsi menggunakan formulir Model DC.UND-KPU; dan k. daftar hadir peserta rapat menggunakan formulir Model DC.DH-KPU. (2) Sampul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk memuat formulir Model DC-KPU dan Model DC1-PPWP, Model DC1-DPR, Model DC1-DPD, Model DC1-DPRD Provinsi, Model DC2-KPU, Model DC.TT-KPU, dan Model DC.DH-KPU. (3) Segel Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan untuk menyegel sampul kertas yang memuat formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
