Pasal 63
BAB 6 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI PROVINSI
(1) Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf e dan huruf h ditandatangani oleh ketua dan semua anggota KPU Provinsi/KIP Aceh serta Saksi yang hadir. (2) Dalam hal ketua, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan Saksi tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), formulir ditandatangani oleh ketua, anggota KPU Provinsi/KIP
Aceh dan Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani. (3) Ketua, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan Saksi yang hadir tetapi tidak mau menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib mencantumkan alasan tidak mau menandatangani. (4) Dalam hal terdapat anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau Saksi tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh mencatatnya sebagai catatan kejadian khusus dalam formulir Model DC2-KPU. (5) KPU Provinsi/KIP Aceh menyerahkan salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani menggunakan tanda terima formulir Model DC.TT-KPU kepada: a. Saksi; dan b. Bawaslu Provinsi.
