PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN...
Pasal 37
BAB 5 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KABUPATEN/KOTA
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam rapat pleno setelah menerima kotak suara tersegel dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3). (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membagi jumlah kecamatan dalam wilayah kerja KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) Penyusunan jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan agar Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan.
