Pasal 36
BAB 4 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI LUAR NEGERI OLEH PPLN
(1) Saksi atau Panwaslu LN dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada PPLN, apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Panwaslu LN, PPLN wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model C1.Plano-PPWP LN, dan/atau Model C1.Plano-DPR LN. (3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi atau Panwaslu LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, PPLN seketika melakukan pembetulan. (4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam formulir Model DA1.Plano-PPWP LN, dan/atau Model DA1.Plano- DPR LN serta dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model DA2-KPU LN. (5) Ketua PPLN dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPLN meminta pendapat dan rekomendasi Panwaslu LN yang hadir. (7) PPLN wajib menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu LN di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai jadwal rekapitulasi yang telah ditetapkan. (8) Dalam hal rekomendasi Panwaslu LN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan pada akhir rapat rekapitulasi, PPLN mencatat sebagai kejadian khusus pada formulir Model DA2-KPU LN untuk ditindaklanjuti
dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat nasional. (9) PPLN bersama Panwaslu LN dan Saksi, menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan Panwaslu LN. (10) PPLN wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada formulir Model DA2-KPU LN. (11) PPLN memberi kesempatan kepada Saksi, Panwaslu LN, pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi. (12) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat berupa foto atau video.
