Pasal 38
BAB 5 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KABUPATEN/KOTA
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dimulai. (2) Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dicantumkan ketentuan sebagai berikut: a. hari, tanggal, dan waktu rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; b. tempat rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; c. jadwal acara pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di KPU/KIP Kabupaten/Kota; d. jumlah Saksi untuk setiap Peserta Pemilu paling banyak 4 (empat) orang dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) orang sebagai peserta Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; e. setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu; f. saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat paling lambat pada saat rapat rekapitulasi dilaksanakan, yang ditandatangani oleh:
- Pasangan Calon atau Tim Kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
- Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; dan
- calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD. g. peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara harus hadir tepat waktu.
(3) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh: a. Saksi; b. Bawaslu Kabupaten/Kota; dan c. PPK. (4) Dalam hal Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak hadir dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten/Kota tetap dilanjutkan. (5) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dapat dihadiri oleh pemantau Pemilu, masyarakat, dan instansi terkait.
