PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN...
Pasal 23
BAB 4 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI LUAR NEGERI OLEH PPLN
(1) PPLN melaksanakan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setelah menerima kotak suara tersegel dari KPPSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). (2) PPLN menyusun jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membagi jumlah TPSLN, KSK, dan/atau Pos dalam wilayah kerja PPLN. (3) Penyusunan jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan agar Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan.
