Pasal 22
BAB 3 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KECAMATAN
(1) Saksi atau Panwaslu Kecamatan dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada PPK, apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Panwaslu Kecamatan, PPK wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model C1.Plano-PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD, Model C1.Plano-DPRD Provinsi, Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota. (3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi atau Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, PPK seketika melakukan pembetulan. (4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam formulir Model DAA1.Plano-PPWP, Model DAA1.Plano-DPR, Model DAA1.Plano-DPD, Model DAA1.Plano-DPRD Provinsi, Model DAA1.Plano-DPRD Kab/Kota, dan/atau Model DA- KPU, Model DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR,
Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota serta dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model DA2-KPU. (5) Ketua PPK dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK meminta pendapat dan rekomendasi Panwaslu Kecamatan yang hadir. (7) PPK wajib menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai jadwal rekapitulasi yang telah ditetapkan. (8) Dalam hal rekomendasi Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan pada akhir rapat rekapitulasi, PPK mencatat sebagai kejadian khusus pada formulir Model DA2-KPU untuk ditindaklanjuti dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kabupaten/kota. (9) PPK bersama Panwaslu Kecamatan dan Saksi, menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan PPL/Panwaslu Kecamatan. (10) PPK wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada formulir Model DA2-KPU. (11) PPK memberi kesempatan kepada Saksi, Panwaslu Kecamatan, pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi. (12) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat berupa foto atau video.
