Pasal 21
BAB 3 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KECAMATAN
(1) Setelah melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, PPK memasukkan: a. formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain; dan b. formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kecamatan, ke dalam masing-masing sampul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan disegel. (2) PPK memasukkan sampul kertas yang berisi formulir dan seluruh dokumen yang berasal dari PPS ke dalam satu atau lebih kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d yang diberi tanda khusus dan disegel, sebagai berikut: a. kotak suara berita acara Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS dalam wilayah kecamatan yang berisi formulir Model C-KPU berhologram, Model C2-KPU dan Model C5-KPU; b. kotak suara Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari seluruh TPS dalam wilayah kecamatan yang berisi formulir Model C1-PPWP berhologram, Model C1-DPR berhologram, Model C1-DPD
berhologram, Model C1-DPRD Provinsi berhologram, Model C1-DPRD Kab/Kota berhologram sesuai jenis Pemilu; c. kotak suara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain setiap jenis Pemilu yang berisi:
- sampul Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain, berisi formulir Model DAA1-PPWP, Model DAA1-DPR, Model DAA1-DPD, Model DAA1-DPRD Provinsi, dan Model DAA1-DPRD Kab/Kota sesuai jenis Pemilu; dan
- formulir Model DAA1.Plano-PPWP, Model DAA1.Plano-DPR, Model DAA1.Plano-DPD, Model DAA1.Plano-DPRD Provinsi, Model DAA1.Plano-DPRD Kab/Kota sesuai jenis Pemilu; d. kotak suara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kecamatan yang berisi:
- sampul Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kecamatan, berisi formulir Model DA-KPU, Model DA1- PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1- DPRD Provinsi, Model DA1-DPRD Kab/Kota, Model DA2-KPU, Model DA.BAST- KPU, Model DA.UND-KPU, Model DA.TT-KPU, dan Model DA.DH-KPU; dan
- formulir Model DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, Model DA1.Plano- DPRD Kab/Kota; e. kotak suara daftar pemilih dan daftar hadir pemilih di TPS dari seluruh TPS dalam wilayah kecamatan
yang berisi formulir Model A.3-KPU, Model A4.KPU, Model A.DPK-KPU, serta formulir Model C7.DPT- KPU, Model C7.DPTb-KPU, Model C7.DPK-KPU. (3) PPK wajib segera menyerahkan masing-masing kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota beserta
formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dan ayat (4). (4) Penyerahan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan formulir Model DA.SP-KPU.
