Pasal 24
BAB 4 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI LUAR NEGERI OLEH PPLN
(1) PPLN wajib menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dimulai. (2) Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dicantumkan ketentuan sebagai berikut: a. hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; b. tempat pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;
c. jadwal acara pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada wilayah kerja PPLN; d. masing-masing peserta Pemilu dapat mengajukan Saksi paling banyak 2 (dua) orang; e. setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu; f. Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh:
- Pasangan Calon atau Tim Kampanye tingkat Pusat, untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan
- Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat, untuk Pemilu anggota DPR; dan g. peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat mandat rapat. (3) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh: a. Saksi; b. Panwaslu LN; dan c. ketua dan anggota KPPSLN. (4) Dalam hal saksi dan/atau Panwaslu LN tidak hadir dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara oleh PPLN tetap dilanjutkan. (5) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dapat dihadiri oleh pemantau Pemilu, masyarakat, dan/atau instansi terkait.
