Pasal 18
BAB 3 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KECAMATAN
(1) PPK melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dengan langkah sebagai berikut: a. menyiapkan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a; b. membuka kotak suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tersegel yang berisi formulir Model C-KPU berhologram, Model C1-PPWP berhologram, Model C1-DPR berhologram, Model C1-DPD berhologram, Model C1-DPRD Provinsi berhologram, Model C1- DPRD Kab/Kota berhologram, dan Model C2-KPU, serta Model C5-KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c; c. mengeluarkan dan membuka sampul tersegel dari kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. menempelkan formulir Model DAA1.Plano-PPWP, Model DAA1.Plano-DPR, Model DAA1.Plano-DPD, Model DAA1.Plano-DPRD Provinsi, dan Model DAA1.Plano-DPRD Kab/Kota pada papan rekapitulasi atau menggunakan LCD projector; e. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah Pemilih, pengguna hak pilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model C1-PPWP berhologram, Model C1-DPR berhologram, Model C1-DPD berhologram, Model C1-DPRD Provinsi berhologram, dan Model C1-DPRD Kab/Kota berhologram; f. membacakan keberatan Saksi dan/atau catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang tertuang dalam formulir Model C2-KPU pada saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan status penyelesaiannya; g. mencatat hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e ke dalam formulir Model DAA1.Plano- PPWP, Model DAA1.Plano-DPR, Model DAA1.Plano- DPD, Model DAA1.Plano-DPRD Provinsi, dan Model DAA1.Plano-DPRD Kab/Kota; h. menyalin hasil pencatatan pada formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf g ke dalam formulir Model DAA1-PPWP, Model DAA1-DPR, Model DAA1-DPD, Model DAA1-DPRD Provinsi, dan Model DAA1-DPRD Kab/Kota; i. mengeluarkan formulir Model A.3-KPU, Model A.4- KPU, dan Model A.DPK-KPU, serta formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU, Model C7.DPK- KPU masing-masing TPS untuk selanjutnya dihimpun dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang diberi tanda khusus dalam 1 (satu) bagian per wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain; dan j. menghimpun dan memasukkan ke dalam kotak suara yang diberi tanda khusus fomulir C-KPU hologram, Model C1-PPWP hologram, Model C1-DPR
hologram, Model C1-DPD hologram, Model C1-DPRD Provinsi hologram, Model C1-DPRD Kab/Kota hologram, dan Model C2-KPU serta Model C5-KPU masing-masing TPS dalam 1 (satu) bagian per wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain. (2) PPK melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dengan langkah sebagai berikut: a. menyiapkan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b; b. menempelkan formulir Model DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, dan Model DA1.Plano- DPRD Kab/Kota pada papan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara atau menggunakan LCD projector; c. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah Pemilih, pengguna hak pilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model DAA1-PPWP, Model DAA1- DPR, Model DAA1-DPD, Model DAA1-DPRD Provinsi, dan Model DAA1-DPRD Kab/Kota; d. mencatat hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c ke dalam formulir Model DA1.Plano PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano- DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, dan Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota; e. menyalin hasil pencatatan pada formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf d ke dalam Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, dan Model DA1-DPRD Kab/Kota; f. membuat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di tingkat kecamatan dalam formulir Model DA2-KPU; g. dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan, PPK mencatat dalam formulir Model DA2-KPU dengan kalimat NIHIL; h. membuat berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan dalam formulir Model DA-KPU; i. menghimpun dan memasukkan ke dalam kotak suara yang diberi tanda khusus formulir Model DAA1-PPWP, Model DAA1-DPR, Model DAA1-DPD, Model DAA1-DPRD Provinsi, Model DAA1-DPRD Kab/Kota beserta planonya dalam wilayah kecamatan; dan j. menghimpun dan memasukkan formulir ke dalam kotak suara yang diberi tanda khusus formulir Model DA- KPU, Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, Model DA1- DPRD Kab/Kota, Model DA2-KPU beserta planonya dalam wilayah kecamatan.
