Pasal 19
BAB 3 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KECAMATAN
(1) Formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditandatangani oleh ketua, anggota PPK, dan Saksi yang hadir. (2) Dalam hal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain dilaksanakan secara bersamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7), formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang sudah terisi ditandatangani oleh ketua PPK, anggota PPK, dan Saksi yang hadir setelah selesai penyalinan
hasil pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf e. (3) Dalam hal ketua PPK, anggota PPK, dan Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), formulir ditandatangani oleh anggota PPK dan Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani. (4) Ketua, anggota PPK dan Saksi yang hadir tetapi tidak menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mencantumkan alasan. (5) Dalam hal terdapat ketua PPK, anggota PPK, dan/atau Saksi yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPK mencatatnya sebagai catatan kejadian khusus dalam formulir Model DA2-KPU. (6) PPK wajib menyerahkan salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan tanda terima formulir Model DA.TT-KPU kepada: a. Saksi; dan b. Panwaslu Kecamatan.
