Pasal 17
BAB 3 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KECAMATAN
(1) PPK melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam: a. 1 (satu) wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain; dan b. 1 (satu) wilayah kecamatan. (2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara berurutan dimulai dari TPS pertama di kelurahan/desa atau sebutan lain sampai dengan TPS terakhir dalam wilayah kerja PPK. (3) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan dilanjutkan dengan Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (4) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam 1 (satu) wilayah kecamatan. (5) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai dari
PPS pertama sampai dengan PPS terakhir dalam wilayah kerja PPK. (6) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan dilanjutkan dengan Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (7) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan secara bersamaan, dengan dibagi ke dalam 4 (empat) kelompok dengan mempertimbangkan jumlah TPS dan waktu yang tersedia. (8) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dipimpin oleh 1 (satu) orang anggota PPK untuk setiap kelompok, dengan dibantu oleh anggota PPS, sekretariat PPK, dan sekretariat PPS.
