PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN...
Pasal 16
BAB 3 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KECAMATAN
(1) Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipimpin oleh Ketua PPK dan anggota PPK, dan dibantu oleh anggota PPS, Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS.
(2) Ketua dan anggota PPK membuka rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketua PPK memberikan penjelasan mengenai: a. agenda rapat; b. tata cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan; dan c. anggota PPS dan sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membantu PPK dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan.
