Pasal 15
BAB 3 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KECAMATAN
(1) Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e terdiri atas: a. sampul kertas untuk hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain, dan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kecamatan; b. sampul kertas untuk anak kunci gembok kotak suara, apabila menggunakan gembok kotak suara; c. segel untuk sejumlah sampul kertas, serta kotak suara kosong dan kotak suara dari TPS; d. spidol; e. pena bolpoin (ballpoint); f. lem perekat; g. alat tulis kantor, termasuk komputer dan printer serta LCD projector apabila ada; h. Berita Acara Penerimaan hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara Tingkat TPS menggunakan formulir Model DA.BAST-KPU; i. Tanda Terima Salinan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan menggunakan formulir Model DA.TT- KPU; j. Surat Pengantar penyampaian Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota menggunakan formulir Model DA.SP-KPU;
k. Surat Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan menggunakan formulir Model DA.UND-KPU; dan l. daftar hadir peserta rapat menggunakan formulir Model DA.DH-KPU. (2) Sampul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk memuat formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di setiap TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kecamatan. (3) Segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan dengan cara ditempel pada: a. sampul kertas yang memuat formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. lubang kotak suara kosong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d beserta lubang gembok apabila menggunakan gembok kotak suara; c. lubang kotak suara untuk masing-masing TPS beserta lubang gembok apabila menggunakan gembok kotak suara; dan d. sampul kertas yang berisi anak kunci gembok apabila menggunakan gembok kotak suara.
