PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar...
Pasal 7
BAB 2 — KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN PPLN DAN KPPSLN
(1) PPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibentuk oleh KPU, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara. (2) Dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, masa kerja PPLN diperpanjang dan PPLN dibubarkan paling lambat 2
(dua) bulan setelah pemungutan suara putaran kedua. (3) Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPLN diperpanjang dan PPLN dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
