PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar...
Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN PPLN DAN KPPSLN
(1) PPLN dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri. (2) Pemilu di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada Daerah Pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta II meliputi Kotamadya Jakarta Pusat dan Kotamadya Jakarta Selatan dan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (3) PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kantor Perwakilan Republik INDONESIA.
