Pasal 8
BAB 2 — KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN PPLN DAN KPPSLN
(1) Anggota PPLN berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang berasal dari wakil masyarakat INDONESIA yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan ketentuan: a. 3 (tiga) orang Anggota PPLN untuk jumlah Pemilih kurang dari 1.000 (seribu) Pemilih; b. 5 (lima) orang Anggota PPLN untuk jumlah Pemilih lebih dari 1.000 (seribu) sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) Pemilih; dan c. 7 (tujuh) orang Anggota PPLN untuk jumlah Pemilih lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) Pemilih. (2) Anggota PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh KPU atas usul Kepala Perwakilan Republik INDONESIA sesuai dengan wilayah kerjanya. (3) Hak keuangan anggota PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sesuai dengan waktu pelaksanaan tugasnya. (4) Dalam menjalankan tugasnya, PPLN dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh 1 (satu) orang sekretaris dari Aparatur Sipil Negara yang memenuhi persyaratan. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibantu oleh 2 (dua) orang staf sekretariat.
