PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar...
Pasal 39
BAB 5 — KESEKRETARIATAN
(1) TPSLN dengan jumlah Pemilih lebih dari 500 (lima ratus) Pemilih dapat mengangkat petugas ketertiban TPSLN. (2) Petugas ketertiban TPSLN bertugas membantu KPPSLN untuk menjaga ketenteraman, ketertiban dan keamanan di lokasi TPSLN. (3) Petugas ketertiban TPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 2 (dua) orang.
